Kebijakan Pengembalian Dana
1. Permohonan Pengembalian Dana:
– Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.
2. Prosedur Pengajuan:
– Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp +62 mengajukan permohonan pengembalian dana.
– Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
3. Dokumen Pendukung:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
4. Proses Verifikasi:
– Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Yayasan Mercy Indonesia.
5. Waktu Proses:
– Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
6. Penolakan Pengajuan:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
7. Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
– Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
8. Perubahan Kebijakan:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
– Dengan melakukan donasi melalui situs https://yayasanmercyindonesia.id, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.