Privacy Policy Mercy

Kebijakan Pengembalian Dana

1. Permohonan Pengembalian Dana:

– Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.

2. Prosedur Pengajuan:
– Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp +62  mengajukan permohonan pengembalian dana.
– Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
 
3. Dokumen Pendukung:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
 
4. Proses Verifikasi:
– Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Yayasan Mercy Indonesia.
 
5. Waktu Proses:
– Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
 
6. Penolakan Pengajuan:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
 
7. Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
– Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
 
8. Perubahan Kebijakan:
– Yayasan Mercy Indonesia berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
– Dengan melakukan donasi melalui situs https://yayasanmercyindonesia.id, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.

Halo! Kami siap bantu kamu